PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) akan menerapkan mekanisme penghitungan tarif progresif berdasarkan kilometer yang ditempuh penumpang mulai 1 April 2015. Hal ini sesuai dengan perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 tahun 2014 menjadi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi dan peraturan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 2014 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api.
Mekanisme tarif progresif berdasarkan kilometer ini akan menggantikan mekanisme perhitungan tarif progresif sebelumnya yang berdasarkan jumlah stasiun. Dalam mekanisme baru ini, penumpang dikenakan minimum kilometer perjalanan yang akan dikenakan pada penghitungan untuk 1 s.d 25 kilometer pertama sebesar Rp 2000, dan Rp 1000 untuk tiap 1 s.d 10 kilometer berikutnya, dan berlaku kelipatan. Besaran tarif tersebut adalah tarif bersubsidi yang dibayarkan oleh penumpang.
Jarak
(Rp 200,- per km)
|
Tarif Operator
|
PSO
|
Yang dibayarkan pengguna
|
1 s.d 25 km pertama
|
Rp 5.000
|
Rp 3.000
|
Rp 2.000
|
1 s.d 10 km berikutnya, berlaku kelipatan
|
Rp 2.000
|
Rp 1.000
|
Rp 1.000
|
Selain merupakan bentuk komitmen untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, perubahan sistem pentarifan dengan menghitung berdasarkan jarak stasiun (kilometer) juga merupakan upaya PT KCJ meningkatkan pelayanan bagi pengguna KRL Jabodetabek dengan menerapkan sistem tarif yang lebih adil. Melalui mekanisme baru pada penghitungan tarif tersebut maka sejumlah relasi pada perjalanan KRL Jabodetabek akan mengalami perubahan tarif (turun/naik) dan tarif tetap.
Contoh relasi perjalanan yang tarifnya tetap dan berubah:
- Bogor - Jakarta Kota, tarif tetap Rp. 5000,-
- Tanah Abang - Sudimara, tarif tetap Rp. 2000,-
- Bogor - Tanah Abang, semula tarif Rp. 4500,- menjadi Rp. 5000,-
- Cilebut – Tanah Abang, semula tarif Rp. 4500,- menjadi Rp.4000,-
- Duri – Tangerang , semula tarif Rp. 2.500,- menjadi Rp. 2000,-
- Bekasi- Jakarta Kota, semula tarif Rp.3500,- menjadi Rp.3000,-
Dengan pemberlakuan sistem pentarifan berdasarkan jarak kilometer stasiun maka terjadi perubahan ketentuan biaya untuk besaran biaya saldo minimum dan penalti pada Kartu Multi Trip (KMT), serta uang jaminan dan penalti pada Tiket harian Berjaminan (THB).
KETENTUAN
|
Tiket Harian Berjaminan
(THB)
|
Kartu Multi Trip
(KMT)
|
Jaminan Kartu
(dapat dikembalikan)
|
Rp 5.000,-
Menjadi
Rp 10.000,-
|
Tidak Ada
|
Penalti
|
Rp 5.000,-
Menjadi
Rp 10.000,-
|
Rp 7.000,-
Menjadi
Rp 11.000,-
|
Saldo Minimum Kartu
|
Tidak ada
|
Rp 7.000,-
Menjadi
Rp 11.000,-
|
Pengguna KRL jabodetabek dapat melihat berbagai informasi terkait sistem tarif berdasarkan kilometer ini melalui papan pengumuman dan spanduk di stasiun, melalui website (www.KRL.co.id), serta akun media sosial PT KCJ. Selain mekanisme tarif baru, PT KCJ juga akan meningkatkan pelayanan sepanjang tahun ini dengan membuka stasiun dan rute baru, serta menambah 120 unit KRL yang akan mulai datang secara bertahap pada Juni 2015. Sejak tahun 2009 s.d saat ini PT KCJ telah membeli 784 unit KRL dan mengoperasikan 757 perjalanan KRL per hari di wilayah jabodetabek. Peningkatan dan inovasi diberbagai bidang akan terus dilakukan PT KCJ seiring dengan peningkatan jumlah pengguna jasa KRL.